BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Direktur Jenderal Pajak menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pihak Lain.
(3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.