BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1)
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(4)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.