Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memenuhi batasan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. secara jabatan; atau b. berdasarkan pemberitahuan Pihak Lain, dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian. (2) Pemberitahuan Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak atau melalui Portal Wajib Pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (3) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu. (4) Pencabutan penunjukan sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.