Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN SERTA PENUNJUKAN PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pihak Lain dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. (2) Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditunjuk sebagai Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan status Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar. (3) Nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan surat keterangan terdaftar dan kartu nomor identitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal terhadap Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), nomor identitas perpajakan dalam bentuk Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus secara jabatan melalui penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.