Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi: a. pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman kembali; b. pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan; dan/atau c. pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan. (2) Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut: a. identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, dan Jenis Usaha Wajib Pajak; b. identitas Wajib Pajak luar negeri induk Bentuk Usaha Tetap meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Identitas Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan, alamat Wajib Pajak dan Jenis Usaha Wajib Pajak; c. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan tahun pajak yang bersangkutan; d. bentuk penanaman kembali. (3) Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali dan sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan informasi sebagai berikut: a. jumlah realisasi penanaman kembali; b. tahun dilakukan realisasi penanaman kembali. (4) Penanaman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah dilakukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan. (5) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai perusahaan yang baru didirikan, meliputi: a. identitas perusahaan baru meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan; b. nomor, tanggal dan nama notaris akte pendirian perusahaan, beserta fotokopi akte pendirian perusahaan dimaksud; c. jumlah penyertaan modal pada perusahaan baru; d. saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial. (6) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai: a. identitas perusahaan yang dilakukan penyertaan modal meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan; b. nomor, tanggal dan nama notaris akte penyertaan modal, beserta fotokopi akte penyertaan modal dimaksud; c. fotokopi dokumen pendukung yang relevan apabila tidak terdapat akte penyertaan modal; d. jumlah penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan; dan e. saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha. (7) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai: a. jenis dan alamat/lokasi aktiva tetap; b. kuantitas dan nilai/harga perolehan aktiva tetap; c. bukti kepemilikan atas aktiva tetap; d. nomor dan tanggal perjanjian pembelian aktiva tetap; dan e. fotokopi bukti kepemilikan atas aktiva tetap dan perjanjian pembelian atas aktiva tetap dimaksud. (8) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman kembali berupa investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai: a. jenis aktiva tidak berwujud; b. nilai investasi aktiva tidak berwujud; dan c. fotokopi dokumen pendukung mengenai investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud. (9) Saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat perusahaan mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, harus diberitahukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah tahun dilakukan realisasi penanaman kembali. Pasa l 3 (1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditandatangani oleh Wajib Pajak atau oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak, harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. (5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dilakukan Wajib Pajak minimal dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tahun realisasi penyertaan modal, perolehan aktiva tetap, atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.