Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara lengkap. (2) Dalam hal pemberitahuan tidak disampaikan atau tidak diisi secara lengkap, maka Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap. (3) Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak diisi secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerima pemberitahuan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang kekurangan dalam pemberitahuan tersebut. (4) Wajib Pajak dapat membetulkan atau melengkapi pemberitahuan tersebut selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut dikirim. (5) Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan atau melengkapi pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.