(1)
Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara lengkap.
(2)
Dalam hal pemberitahuan tidak disampaikan atau tidak diisi secara lengkap, maka Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
(3)
Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak diisi secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerima pemberitahuan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang kekurangan dalam pemberitahuan tersebut.
(4)
Wajib Pajak dapat membetulkan atau melengkapi pemberitahuan tersebut selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut dikirim.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan atau melengkapi pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.