(1)
Usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
mengemukakan perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B menurut WPDN
c.
diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P38;
d.
ditandatangani oleh WPDN atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang; dan
e.
dilampiri dengan bukti yang menunjukkan terjadinya perlakuan perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak yang tidak sesuai ketentuan P38.
(2)
Pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan perundingan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B telah menghasilkan kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (
minutes of meeting
) mengenai:
1)
atas permintaan pelaksanaan MAP terkait koreksi harga transfer atau terkait kesepakatan harga transfer bilateral:
a)
keberadaan transaksi;
b)
pemilihan pendekatan analisis transaksi;
c)
pemilihan pihak yang diuji;
d)
pemilihan metode harga transfer; dan
e)
pemilihan indikator laba, apabila metode harga transfer yang disepakati adalah
Transactional Net Margin Method
(TNMM); dan/atau
2)
penafsiran ketentuan P3B, atas permintaan pelaksanaan MAP selain sebagaimana dimaksud pada angka 1).
b.
diajukan secara tertulis oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B;
c.
diajukan setelah dihasilkannya kesepakatan awal yang termuat dalam risalah perundingan (
minutes of meeting
) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan diajukan dalam batas waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya batas waktu perundingan MAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama; dan
d.
diajukan sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali untuk setiap permintaan pelaksanaan MAP.
(3)
Usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.