Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA DAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT PERSETUJUAN BERSAMA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas usulan permintaan pelaksanaan MAP oleh WPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan penelitian terhadap: a. kelengkapan pemenuhan persyaratan pengajuan usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1); dan b. kesesuaian materi yang diajukan usulan permintaan pelaksanaan MAP dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 4), untuk menentukan dapat atau tidaknya usulan ditindaklanjuti menjadi permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) Dalam hal usulan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti, Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak disampaikannya pemberitahuan tertulis mengenai dapat ditindaklanjutinya usulan permintaan pelaksanaan MAP kepada WPDN. (3) Atas usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP, dilakukan penelitian terhadap kelengkapan pemenuhan persyaratan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebagai dasar untuk menyusun usulan mengenai disetujui atau tidak setujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP oleh komite pembahas. (4) Atas usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP yang telah disetujui untuk dilakukan pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Intemasional: a. menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai disetujuinya pembaruan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dan Pemohon atau WPDN yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan b. melanjutkan perundingan MAP dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak disampaikannya usulan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.