(1)
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dapat berbentuk:
a.
formulir kertas (hard copy); atau
b.
data elektronik, yang disampaikan :
1.
data elektronik, yang disampaikan :
2.
melalui e-Filing, khusus untuk SPT Masa PPN
(2)
SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu :
a.
Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat; atau
b.
Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat.
(3)
Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy).
(4)
SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-05/PJ./2005
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Jasa Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).
(5)
Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.