Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 dapat berbentuk: a. formulir kertas (hard copy); atau b. data elektronik, yang disampaikan : 1. data elektronik, yang disampaikan : 2. melalui e-Filing, khusus untuk SPT Masa PPN (2) SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu : a. Disampaikan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat; atau b. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, ke KPP tempat PKP dikukuhkan/Pemungut PPN terdaftar atau KP4 setempat. (3) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). (4) SPT dapat disampaikan oleh PKP dengan cara elektronik yaitu melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Jasa Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). (5) Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.