Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

DJP berlakuⓘBatang tubuh

SPT dianggap tidak lengkap apabila : 1. Nama dan/atau NPWP tidak mencantumkan dalam SPT; 2. Elemen-elemen induk SPT dan lampiran SPT sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) atau (2) tidak atau kurang lengkap diisi; 3. Induk SPT tidak ditandatangani oleh PKP atau Pemungut PPN; 4. Induk SPT ditandatangani oleh Kuasa PKP atau Kuasa Pemungut PPN, tetapi tidak dilampiri Surat Kuasa Khusus; 5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri Surat Setoran Pajak; 6. SPT yang Lampiran SPT-nya tidak disampaikan, kecuali SPT yang dilaporkan NIHIL karena PKP tidak ada kegiatan penyerahan dan perolehan BKP dan/atau JKP atau karena pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM; 7. Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka (1) berdasarkan pengujian data, diketahui : a. Induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tanpa disertai Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, kecuali SPT sebagaimana dimaksud pada angka 6; b. Induk SPT hasil cetakan yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak sesuai dengan Induk SPT yang ada dalam bentuk media elektronik; c. Elemen-elemen data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak diisi atau diisi tidak lengkap; d. Data elektronik dalam bentuk media elektronik yang disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN tidak dapat diproses pada aplikasi SIP/SAPT/SIDJP. 8. Dalam hal PKP menyampaikan SPT melalui e-Filing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), berdasarkan pengujian data elektronik, induk SPT hasil cetakan tersebut tidak sesuai dengan data elektroniknya.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.