Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam rangka memperlancar pemberian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, maka ditunjuk PPID Pusat dan PPID Kanwil sebagai berikut: a) PPID Pusat adalah Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak; b) PPID Kanwil adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Bagian Kedua Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Pusat dan PPID Kanwil

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.