(1)
PPID Pusat dan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada atasan langsung masing-masing.
(2)
Atasan PPID Pusat bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
(3)
Atasan PPID Kanwil bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4)
PPID Pusat dan PPID Kanwil mempunyai tanggung jawab melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan Informasi Publik sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
(5)
Atasan PPID wajib berkoordinasi dengan Koordinator PPID berkaitan dengan penyelesaian permohonan informasi yang patut dikira akan menimbulkan sengketa.
(6)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Pusat bertugas melakukan:
a.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan Informasi Publik yang permohonan informasinya ditujukan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Mengoordinasikan, mengharmonisasi, dan memfasilitasi seluruh PPID Kanwil terutama yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa Informasi Publik;
c.
Menetapkan klasifikasi Informasi Publik yang dikecualikan dan/atau perubahannya, dengan persetujuan atasan PPID Pusat;
d.
Melakukan uji konsekuensi sebelum mengecualikan informasi dan/atau membuka informasi yang dikecualikan;
e.
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambiI guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
f.
Menghitamkan atau mengaburkan informasi yang dikecualikan beserta alasannya (jika dalam satu dokumen terdapat dua jenis informasi);
g.
Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
h.
Melayani, meneruskan, dan permohonan keberatan diproses prosedur penyelesaian;
i.
Mengembangkan kapasitas petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
j.
Menyampaikan laporan kepada Koordinator PPID Kementerian Keuangan setiap bulan Januari tahun anggaran berikutnya dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7)
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), PPID Kanwil bertugas melakukan:
a.
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, danmengamankan Informasi Publik yang berasal dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.
Mengoordinasikan dan memastikan proses pemberian informasi di wilayah kerjanya berjalan dengan baik;
c.
Mengusulkan informasi yang memerlukan uji konsekuensi kepada PPID Pusat untuk ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan dan/atau informasi yang terbuka untuk publik;
d.
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
e.
Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala;
f.
Melayani, meneruskan, dan memastikan permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian;
g.
Mengembangkan kapasitas petugas layanan informasi dalam rangka peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi; dan
h.
Menyampaikan laporan kepada PPID Pusat setiap semester dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.