Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID Pusat dan PPID Kanwil berwenang:
a.
Memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan;
b.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk lnformasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
c.
Menugaskan pejabat dan/atau pelaksana untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala.
BABIV
INFORMASI PUBLIK YANGWAJIB DISEDIAKAN
DAN DIUMUMKAN
Bagian Pertama
Informasi Publik yang Wajib Disediakan
dan Diumumkan Secara Berkala
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.