Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tanggung jawab dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PPID Pusat dan PPID Kanwil berwenang: a. Memutuskan apakah Informasi Publik yang dimohonkan dapat diberikan atau dikecualikan; b. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk lnformasi Publik yang dikecualikan dan/atau rahasia dengan disertai alasan dan pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan c. Menugaskan pejabat dan/atau pelaksana untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala. BABIV INFORMASI PUBLIK YANGWAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN Bagian Pertama Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.