(1)
Permohonan untuk memperoleh Informas Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis.
(2)
Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik diharuskan mengisi formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3)
Dalam hal permohonan Informasi Publik dilakukan secara tidak tertulis, PPID Pusat atau PPID Kanwil memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.