(1)
PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam buku register permohonan Informasi Publik sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik, diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
(3)
PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan diberikannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan secara langsung ke petugas penerima permohonan Informasi Publik.
(4)
PPID Pusat dan PPID Kanwil wajib memastikan dikirimkannya nomor pendaftaran pada saat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap persyaratannya, dalam hal permohonan Informasi Publik disampaikan melalui surat, surat elektornik (
e-mail
), faksimili atau cara lain yang tidak memungkinkan untuk diberikan nomor pendaftaran secara langsung.
(5)
Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat diberikan bersamaan dengan pemberitahuan tertulis atau pada saat pengiriman Informasi Publik.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.