(1)
Terhadap permohonan Pemohon Informasi Publik, PPID Pusat atau PPID Kanwil menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidak dapatnya Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan Informasi Publik diterima PPID Pusat atau PPID Kanwil.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dan tidak dapat diperpanjang lagi dengan memberikan alasan tertulis.
(4)
Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan dalam hal PPID belum:
a.
menguasai Informasi Publik yang dimohonkan;
b.
mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohonkan dan/atau;
c.
memutuskan apakah Informasi dimohonkan termasuk Informasi dikecualikan.
(5)
Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Pusat atau PPID Kanwil wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaan dengan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik sebagaimana contoh yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB VII
KEBERATAN
Bagian Pertama
Prosedur Penyelesaian Keberatan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.