(1)
Setiap Pemohon lnformasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPlD Pusat atau PPID Kanwil berdasarkan alasan berikut:
a.
penolakan atas permintaan Informasi Publik;
b.
tidak disediakannya Informasi Publik berkala;
c.
tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d.
permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e.
tidak dipenuhinya permintaan Informasi Publik; dan
f.
penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir pengajuan keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
PPlD Pusat atau PPlD Kanwil wajib mencatat pengajuan keberatan dalam buku register keberatan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5)
Atasan PPlD Pusat atau Atasan PPlD Kanwil wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam buku register keberatan.
(6)
Atasan PPlD Pusat atau Atasan PPID Kanwil dalam memberikan tanggapannya dapat memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dari bidang yang membawahi Bantuan Hukum.
Bagian Kedua
Sengketa Informasi Publik
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.