(1)
Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan PPID Pusat atau PPID Kanwil, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil.
(2)
Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Pusat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
(3)
Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Kanwil diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Pusat melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Pusat dan Pejabat Eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Kanwil melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Kanwil dan Pejabat Eselon III yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
BAB VIII
DUKUNGAN OPERASIONAL
Bagian Pertama
Sarana dan Prasarana
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.