Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan tidak puas dengan keputusan PPID Pusat atau PPID Kanwil, Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan penyelesaian sengketa Informasi Publik paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID Pusat atau Atasan PPID Kanwil. (2) Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Pusat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat. (3) Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditangani oleh PPID Kanwil diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi sesuai dengan kewenangannya. (4) Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Pusat melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Pusat dan Pejabat Eselon II yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. (5) Dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Atasan PPID Kanwil melalui surat kuasa khusus dapat memberikan kuasa khusus kepada PPID Kanwil dan Pejabat Eselon III yang bertugas memberikan bantuan hukum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. BAB VIII DUKUNGAN OPERASIONAL Bagian Pertama Sarana dan Prasarana

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.