TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN DAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN BAGI WAJIB PAJAK DENGAN PEREDARAN USAHA TERTENTU
(1)
Dalam hal Wajib Pajak dengan peredaran usaha tertentu menyampaikan Surat Pernyataan melalui pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Setelah Berita Acara Penerimaan Surat Pernyataan ditandatangani dan disampaikan kepada pihak lain, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Prosedur penerimaan Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian Surat Pernyataan beserta lampirannya;
b.
penerbitan tanda terima Surat Pernyataan;
c.
penerbitan Surat Keterangan; dan
d.
permintaan kelengkapan dokumen dan/atau penjelasan terhadap Surat Pernyataan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.