Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tata cara kegiatan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris; b. tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris. (2) Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. validasi data identitas; b. pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris. (3) Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pencetakan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar; b. verifikasi data pendaftaran dan lampiran.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.