(1)
Dokumen:
a.
Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
b.
Surat Keputusan Penunjukan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6);
c.
Surat Keputusan Blokir Sementara Atau Pencabutan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9),
dibuat dengan menggunakan format sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Tata cara pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sebagairnana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Tata cara tindak lanjut KPP atas pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.