(1)
Pengajuan permohonan Notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan mulai tanggal 1 November 2018.
(2)
Terhitung sejak tanggal berlaku Peraturan Direktur Jenderal ini sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Notaris yang dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3)
Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat
menunjuk Tim Kerja.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.