(1)
Dalam hal pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) terkait dengan permohonan APA Bilateral dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA, Direktur Perpajakan Internasional menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai:
a.
penghentian proses APA Bilateral; dan
b.
dapat diajukannya permohonan perundingan APA Unilateral.
(2)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Atas permohonan perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan APA dengan Wajib Pajak dalam jangka waktu:
a.
6 (enam) bulan, dalam hal telah dilakukan perundingan APA Bilateral; atau
b.
12 (dua belas) bulan, dalam hal belum dilakukan perundingan APA Bilateral,
sejak tanggal diterima permohonan perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.