(1)
Dalam rangka pengawasan kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas kesepakatan dalam APA yang meliputi:
a.
evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA, dan
b.
evaluasi atas kesesuaian kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer pada kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan kesepakatan dalam APA, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(3)
Tindak lanjut Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan kesepakatan dalam APA.
(4)
Berdasarkan hasil evaluasi atas kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan kembali APA atau pembatalan kesepakatan dalam APA sebelum periode APA berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.