Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemotong/Pemungut Pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah harus: a. membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak; b. menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan c. melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah. (2) Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah; b. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah; dan c. Bukti Pemungutan PPN/PPnBM. (3) Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan b. SPT Unifikasi Instansi Pemerintah. (4) SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi beberapa jenis pajak, yaitu: a. PPh Pasal 4 ayat (2); b. PPh Pasal 15; c. PPh Pasal 22; d. PPh Pasal 23; e. PPh Pasal 26, selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan f. PPN dan/atau PPnBM. (5) Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah. (6) Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan PPh; b. membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh tambahan; dan/atau c. melakukan penggantian atau pembatalan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM. (7) Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang telah disampaikan. (8) Pemotong/Pemungut Pajak dapat menunjuk Subunit Organisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Pemotong/Pemungut Pajak, termasuk dalam pembuatan dan penyerahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. BAB II BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.