BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemotong/Pemungut Pajak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja pemerintah harus:
a.
membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak;
b.
menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut; dan
c.
melaporkan bukti pemotongan/pemungutan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
(2)
Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah;
b.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah; dan
c.
Bukti Pemungutan PPN/PPnBM.
(3)
Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan
b.
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.
(4)
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi beberapa jenis pajak, yaitu:
a.
PPh Pasal 4 ayat (2);
b.
PPh Pasal 15;
c.
PPh Pasal 22;
d.
PPh Pasal 23;
e.
PPh Pasal 26, selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan
f.
PPN dan/atau PPnBM.
(5)
Bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.
(6)
Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan pembetulan atau pembatalan bukti pemotongan/pemungutan PPh;
b.
membuat bukti pemotongan/pemungutan PPh tambahan; dan/atau
c.
melakukan penggantian atau pembatalan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM.
(7)
Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah yang telah disampaikan.
(8)
Pemotong/Pemungut Pajak dapat menunjuk Subunit Organisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Pemotong/Pemungut Pajak, termasuk dalam pembuatan dan penyerahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
BAB II
BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.