Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala (Formulir 1721-A1); b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya (Formulir 1721-A2); c. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final/Tidak Final (Formulir 1721-B1); dan d. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir 1721-26). (2) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 untuk setiap tahun; b. terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A2 untuk setiap tahun; c. terhadap pemotongan pajak atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dibuatkan Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan/atau Formulir 1721-26, untuk setiap transaksi atau untuk 1 (satu) Masa Pajak. (3) Pemotong/Pemungut Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b kepada Penerima Penghasilan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir. (4) Dalam hal Pegawai Tetap pindah ke Instansi Pemerintah lain atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, pemberian Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan pindah ke Instansi Pemerintah lain atau berhenti bekerja. (5) Pemotong/Pemungut Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan/atau Formulir 1721-26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c kepada Penerima Penghasilan untuk setiap kali pembuatan Bukti Pemotongan. (6) Satu Bukti Pemotongan Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b digunakan untuk: a. 1 (satu) Penerima Penghasilan; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak atau lebih dalam tahun kalender yang bersangkutan. (7) Satu Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan Formulir 1721-26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) Penerima Penghasilan; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. (8) Bukti Pemotongan Formulir 1721-B1 dan Formulir 1721-26 dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) Masa Pajak dalam hal Penerima Penghasilan menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) Masa Pajak dan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai: a. contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A; dan b. tata cara pembuatan Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini (10) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) huruf b ini dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.