Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (Formulir BPPU); dan b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir BPPU-26). (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah; b. jenis pemotongan/pemungutan PPh; c. identitas pihak yang dipotong/dipungut berupa: 1. NPWP, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau Tax Identification Number ; dan 2. nama; d. Masa Pajak dan Tahun Pajak; e. kode objek pajak; f. dasar pengenaan pajak; g. tarif; h. PPh yang dipotong/dipungut/ditanggung Pemerintah; i. dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan PPh; j. identitas Pemotong/Pemungut Pajak, berupa NPWP dan nama Pemotong/Pemungut Pajak, serta nama dan tanda tangan pejabat penandatangan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah; k. tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah ditandatangani; dan l. kode verifikasi. (3) Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) pihak yang dipotong/dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. (4) Dalam hal pada suatu Masa Pajak terdapat 2 (dua) atau lebih transaksi pemotongan/pemungutan PPh atas pihak yang sama dan dengan kode objek pajak yang sama, Pemotong/Pemungut Pajak dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah atas transaksi dimaksud. (5) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai: a. contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A; b. kode objek pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B; dan c. tata cara pembuatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini (6) Kode objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.