Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh. (2) Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap dibuat dalam hal: a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi: 1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau 2. batasan penghasilan harian atau kumulatif bulanan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku; b. jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena: 1. adanya Surat Keterangan Bebas; atau 2. dikenakan tarif 0% (nol persen); c. PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; d. PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau e. jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.