BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan PPh.
(2)
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap dibuat dalam hal:
a.
tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi:
1.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); atau
2.
batasan penghasilan harian atau kumulatif bulanan yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku;
b.
jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
1.
adanya Surat Keterangan Bebas; atau
2.
dikenakan tarif 0% (nol persen);
c.
PPh Pasal 21 yang dipotong ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
d.
PPh Pasal 21 yang dipotong diberikan fasilitas PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
e.
jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dan/atau tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.