BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri dari:
a.
Induk SPT 21/26 Instansi Pemerintah (Formulir 1721);
b.
Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A);
c.
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan
d.
Daftar SSP dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP);
(2)
SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
b.
status Surat Pemberitahuan normal/pembetulan;
c.
identitas Instansi Pemerintah;
d.
jumlah penghasilan bruto;
e.
jumlah PPh dipotong;
f.
jumlah nilai PPh ditanggung Pemerintah;
g.
jumlah nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya;
h.
jumlah PPh yang disetor;
i.
tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh;
j.
nama dan tanda tangan pejabat penandatangan SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan
k.
tanggal SPT 21/26 Instansi Pemerintah dibuat.
(3)
SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C; dan
b.
diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.