Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a terdiri dari: a. Induk SPT 21/26 Instansi Pemerintah (Formulir 1721); b. Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A); c. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 21 Tidak Final dan/atau PPh Pasal 26 (Formulir 1721-B); dan d. Daftar SSP dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP (Formulir 1721-SSP); (2) SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Masa Pajak dan Tahun Pajak; b. status Surat Pemberitahuan normal/pembetulan; c. identitas Instansi Pemerintah; d. jumlah penghasilan bruto; e. jumlah PPh dipotong; f. jumlah nilai PPh ditanggung Pemerintah; g. jumlah nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya; h. jumlah PPh yang disetor; i. tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran PPh; j. nama dan tanda tangan pejabat penandatangan SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan k. tanggal SPT 21/26 Instansi Pemerintah dibuat. (3) SPT 21/26 Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C; dan b. diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.