BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri dari:
a.
Induk Surat Pemberitahuan Masa PPh dan PPN bagi Instansi Pemerintah (Formulir SPT Unifikasi Instansi Pemerintah);
b.
Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah (Formulir DBPP);
c.
Daftar Bukti Pemungutan PPN/PPnBM (Formulir DBPPN); dan
d.
Daftar SSP, BPN, dan/atau Bukti Pbk (Formulir DSS).
(2)
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
b.
status Surat Pemberitahuan normal/pembetulan;
c.
identitas Instansi Pemerintah;
d.
jenis pajak;
e.
jumlah dasar pengenaan pajak;
f.
jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, dan/atau ditanggung Pemerintah;
g.
jumlah nilai PPN dan/atau PPnBM yang dipungut atau ditanggung Pemerintah;
h.
jumlah total pajak yang dipotong, dipungut, dan/atau ditanggung Pemerintah;
i.
jumlah PPh, PPN dan/atau PPnBM yang disetor;
j.
tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh, PPN dan/atau PPnBM;
k.
nama dan tanda tangan pejabat penandatangan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah; dan
l.
tanggal SPT Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat.
(3)
SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D; dan
b.
diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.