Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri dari: a. Induk Surat Pemberitahuan Masa PPh dan PPN bagi Instansi Pemerintah (Formulir SPT Unifikasi Instansi Pemerintah); b. Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah (Formulir DBPP); c. Daftar Bukti Pemungutan PPN/PPnBM (Formulir DBPPN); dan d. Daftar SSP, BPN, dan/atau Bukti Pbk (Formulir DSS). (2) SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Masa Pajak dan Tahun Pajak; b. status Surat Pemberitahuan normal/pembetulan; c. identitas Instansi Pemerintah; d. jenis pajak; e. jumlah dasar pengenaan pajak; f. jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, dan/atau ditanggung Pemerintah; g. jumlah nilai PPN dan/atau PPnBM yang dipungut atau ditanggung Pemerintah; h. jumlah total pajak yang dipotong, dipungut, dan/atau ditanggung Pemerintah; i. jumlah PPh, PPN dan/atau PPnBM yang disetor; j. tanggal pemotongan/pemungutan dan tanggal penyetoran PPh, PPN dan/atau PPnBM; k. nama dan tanda tangan pejabat penandatangan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah; dan l. tanggal SPT Unifikasi Instansi Pemerintah dibuat. (3) SPT Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D; dan b. diisi sesuai petunjuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.