Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pelaporan bukti pemotongan/pemungutan pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong/Pemungut Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP berupa: a. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT 21/26 Instansi Pemerintah; b. denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh; dan c. denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPN dan/atau PPnBM. (3) Jumlah pajak yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP. (4) Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah, berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.