BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaporan bukti pemotongan/pemungutan pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
(2)
Dalam hal Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong/Pemungut Pajak dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP berupa:
a.
denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT 21/26 Instansi Pemerintah;
b.
denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPh, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh; dan
c.
denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah jenis pajak PPN dan/atau PPnBM.
(3)
Jumlah pajak yang disetorkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
(4)
Dalam hal terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah, berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.