BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
(2)
Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik dan disampaikan melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah
(3)
Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani secara elektronik oleh wakil Pemotong/Pemungut Pajak dengan menggunakan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik wakil Pemotong/Pemungut Pajak dimaksud.
(4)
Dalam hal kewajiban membuat dan menyerahkan bukti pemotongan/pemungutan pajak dilaksanakan oleh Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8), Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada (1):
a.
dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah; dan
b.
ditandatangani secara elektronik oleh pihak pada Subunit Organisasi, yaitu kepala Subunit Organisasi atau kuasa pengguna anggaran atau pejabat yang ditunjuk oleh Instansi Pemerintah, dengan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP milik pejabat dimaksud.
(5)
Wakil Pemotong/Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pihak pada Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang:
a.
belum memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP; atau
b.
memiliki Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP namun masa berlakunya telah berakhir,
harus mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.