Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tempat terdaftar dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan sebagai tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Wajib Pajak merupakan pengusaha yang: a. seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau b. belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Dalam hal pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki: a. tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan b. 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pengusaha dimaksud harus menentukan 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.