(1)
Tempat terdaftar dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan sebagai tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal Wajib Pajak merupakan pengusaha yang:
a.
seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
b.
belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Dalam hal pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a.
tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; dan
b.
1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,
pengusaha dimaksud harus menentukan 1 (satu) tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.