(1)
Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
(2)
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai sejak tanggal Saat Mulai Terdaftar yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dimulai sejak tanggal terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.