(1)
Kepala Kantor Wilayah Lama menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penetapan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal Saat Mulai Terdaftar.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menerbitkan:
a.
surat pindah;
b.
surat keterangan terdaftar; dan
c.
kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Saat Mulai Terdaftar.
(3)
Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.