Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENETAPAN TEMPAT TERDAFTAR BAGI WAJIB PAJAK, ORANG PRIBADI, DAN BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK BESAR, KHUSUS, DAN MADYA

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ke: a. Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya lainnya; atau b. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Kepala Kantor Wilayah Lama menyampaikan surat pemberitahuan mengenai pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal Saat Mulai Terdaftar. (4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Baru menerbitkan dan menyampaikan: a. surat pindah; b. surat keterangan terdaftar; dan c. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Saat Mulai Terdaftar. (5) Pemindahan tempat terdaftar bagi Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) hanya dapat dilakukan melalui evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran Huruf B untuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan b. Lampiran Huruf D untuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (7) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.