Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PELAKSANAAN KONSELING TERHADAP WAJIB PAJAK SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT HIMBAUAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya. (2) Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.