(1)
Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya.
(2)
Hasil konseling dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Konseling sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ditandatangani oleh Petugas Konseling, Kepala Seksi dan Wajib Pajak/Kuasanya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.