(1)
Pengembang Situs Web DJP melakukan pengembangan aplikasi layanan dan fitur baru pada Situs Web DJP sesuai dengan kebutuhan organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan masukan dari Pengguna Situs Web DJP.
(2)
Pengembang Situs Web DJP bersama dengan Administrator Peladen bertanggung jawab atas pembaruan perangkat lunak pada Situs Web DUP.
(3)
Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka:
a.
tindak lanjut atas evaluasi yang dilakukan oleh Administrator Peladen;
b.
kondisi mendesak yang dapat dan/atau telah menyebabkan gangguan pada Situs Web DJP, baik yang diketahui sendiri oleh Pengembang Situs Web DJP maupun merupakan masukan dari pihak lain melalui saluran pengaduan; dan/atau
c.
kepentingan organisasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai arahan Direktur Jenderal Pajak.
BAB III
TATA KELOLA INFRASTRUKTUR SITUS WEB DJP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.