(1)
Kebijakan Tata Kelola Infrastruktur Situs Web DJP berpedoman kepada kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Kebijakan Tata Kelola Infrastruktur Situs Web DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Keamanan Informasi;
b.
Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
c.
Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3)
Layanan Pengelolaan Infrastruktur Situs Web DJP dijalankan oleh Administrator Peladen dan didukung oleh Pengembang Situs Web DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.