Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak; dan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2013 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2011 tentang Tata Kelola Situs Direktorat Jenderal Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.