Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk tim pengembang Situs Web DJP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Unit Pelaksana Teknis selain Kantor Layanan, Informasi, dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan Unit Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak diperkenankan mengembangkan, memiliki, dan mengelola situs web tersendiri yang diperuntukkan bagi pihak eksternal. (3) Penerapan Single Sign-On diberlakukan untuk seluruh aplikasi perpajakan daring yang dimuat dalam halaman Situs Web DJP, melalui Log Masuk di Situs Web DUP. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.