Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENYERAHAN / PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN PULSA DAN KARTU PERDANA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang memungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Wajib Pajak badan. (2) Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan Penyelenggara Distribusi yang memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dalam suatu Tahun Pajak. (3) Termasuk dalam pengertian Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Penyelenggara Distribusi yang selain memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama juga memperoleh Pulsa dan Kartu Perdana dan Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau Penyelenggara Distribusi lainnya. (4) Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pemungut PPh Pasal 22 sejak tanggal perolehan Pulsa dan Kartu Perdana dan Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. (5) PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. (6) Dalam hal deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga digunakan untuk transaksi selain Pulsa dan Kartu Perdana sehingga belum dapat diketahui penggunaannya pada saat penerimaan deposit, PPh Pasal 22 terutang pada saat deposit tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana. (7) Deposit yang digunakan untuk transaksi pembayaran Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.