(1)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), atau Pasal 9 ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak menerbitkan :
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang; atau
Surat pemberitahuan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, atau surat pemberitahuan penolakan perubahan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang,
maka pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap disetujui, dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu dimaksud berakhir.
(2)
Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (6), atau Pasal 9 ayat (3) berakhir.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.