Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Surat Keputusan tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (6) huruf a, Pasal 9 ayat 3, dan Pasal 10 ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.