Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.