(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat melakukan pemeriksaan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah melaksanakan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi untuk melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pencabutan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah dikeluarkannya surat keputusan pencabutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.