Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku :
penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya;
terhadap permohonan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang belum diberi keputusan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap sebagai pemberitahuan pemusatan yang disampaikan tanggal 1 April 2010 dan diproses dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
penetapan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk Pengusaha Kena Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak Madya sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut; dan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2003 tentang Penetapan satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.