(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Status
Suspend
terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan:
a.
hasil penelitian indikasi penerbit;
b.
hasil Pengembangan dan Analisis IDLP;
c.
hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit;
d.
hasil Pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau usulan dilakukan Penyidikan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit;
e.
pemberitahuan dari Pemeriksa Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum ditetapkan Status
Suspend
; atau
f.
pemberitahuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Penyidikan belum ditetapkan Status
Suspend
.
(2)
Dalam rangka penetapan Status
Suspend
, terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas kriteria sebagai berikut:
a.
keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak;
b.
keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak;
c.
keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan
d.
kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3)
Status
Suspend
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kondisi sebagai berikut:
a.
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi;
b.
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi namun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi; atau
c.
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi namun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak terpenuhi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.