Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit berdasarkan: a. hasil penelitian indikasi penerbit; b. hasil Pengembangan dan Analisis IDLP; c. hasil pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit; d. hasil Pengembangan Penyidikan Wajib Pajak lain dengan usulan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau usulan dilakukan Penyidikan terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit; e. pemberitahuan dari Pemeriksa Bukti Permulaan dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum ditetapkan Status Suspend ; atau f. pemberitahuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (PPNS DJP) dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Penyidikan belum ditetapkan Status Suspend . (2) Dalam rangka penetapan Status Suspend , terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian atas kriteria sebagai berikut: a. keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak; b. keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak; c. keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan d. kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan kondisi sebagai berikut: a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak terpenuhi; b. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi namun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak terpenuhi; atau c. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b terpenuhi namun kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tidak terpenuhi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.