Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Penelitian indikasi penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Account Representative atau Pemeriksa Pajak dalam rangka mengidentifikasi terpenuhinya indikasi sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit. (2) Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status Suspend .

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.