(1)
Penelitian indikasi penerbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh
Account Representative
atau Pemeriksa Pajak dalam rangka mengidentifikasi terpenuhinya indikasi sebagai Wajib Pajak Terindikasi Penerbit.
(2)
Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status
Suspend
.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.