Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 19/2017

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-19/PJ/2017
Tahun
2017
Status menurut sumber ⓘ
DJP Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian · 3 Okt 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
15 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.264 karakter
  2. Pasal 2 1.949 karakter
  3. Pasal 3 506 karakter
  4. Pasal 4 910 karakter
  5. Pasal 5 876 karakter
  6. Pasal 6 687 karakter
  7. Pasal 7 2.820 karakter
  8. Pasal 8 487 karakter
  9. Pasal 9 1.171 karakter
  10. Pasal 10 619 karakter
  11. Pasal 11 307 karakter
  12. Pasal 12 959 karakter
  13. Pasal 13 709 karakter
  14. Pasal 14 578 karakter
  15. Pasal 15 207 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Diubah oleh