(1)
Direktur Jenderal Pajak mencabut secara jabatan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak yang ditetapkan Status Suspend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal:
a.
Wajib Pajak tidak menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau
b.
Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP tidak menyampaikan pertimbangan pencabutan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.