Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak mencabut secara jabatan Sertifikat Elektronik Wajib Pajak yang ditetapkan Status Suspend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam hal: a. Wajib Pajak tidak menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); atau b. Pemeriksa Bukti Permulaan atau PPNS DJP tidak menyampaikan pertimbangan pencabutan Status Suspend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.